RPP Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum K13
RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN (RPP) KEWARGANEGARAAN KELAS X
Memahami Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Oleh Rahim
Widodo,S.Pi
Guru Di SMA
Negeri 1 Kubu Babussalam
Peserta Didik Saat Mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) |
Tujuan Pembelajaran:
Siswa mampu memahami
pembagian kekuasaan negara RI, mengetahui fungsi kementrian dan non kementrian
dan memahami nilai-nilai pancasila dalam penyelengaraan pemerintahan
Standar Kompetensi
Memahami Nilai-nilai
Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Kompetensi Dasar
1. Sistem pembagian
kekuasaan negara republik indonesia
2. Kedudukan dan fungsi
kementrian negara republik indonesia dan lembaga pemerintahan non-kementrian
3. Nilai-nilai pancasila
dalam penyelenggaraan pemerintah
KD 1.Sistem pembagian kekuasaan Negara Republik Indonesia
Indikator Kompetensi
1.1. Macam-macam
kekuasaan negara
1.2. Konsep pembagian
kekuasaan di Indonesia
Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kekampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan
tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkan
Macam-Macam Kekuasaan
Negara
A. Kekuasaan Menurut Jhon
Lucke dan Montesquieu
- Kekuasaan Legislatif
kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2. Kekuasaan Eksekutif
kekuasaan untuk melaksanakan undang undang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
- Kekuasaan Federatif
kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri
- Kekuasaan Yudikatif
kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang,
termasuk kekuasaan mengadili pelanggaran terhadap undang -undang
Konsep Pembagian
Kekuasaan di Indonesia
- Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
1. kekuasaan Konstitutif
2. kekuasaan Eksekutif
3. kekuasaan Legislatif
4. kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman
5. kekuasaan Eksaminatif/Inspektif
6. Kekuasaan Moneter
- Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan berlangsung antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
Pembagian kekuasaan
secara horizontal
1. Kekuasaan
Konstitutif
Kekuasaan konstitutif
adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD).
Kekuasaan ini sendiri dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
sebagaimana yang memang telah dipertegas pada Pasal 3 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut
berbunyi, "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar".
Pembagian Kekuasaan
secara Horizontal
2. Kekuasaan eksekutif
kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini
dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 4 ayat (1)
Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pembagian Kekuasaan
Secara Horizontal
3. Kekuasaan
legislatif,
Kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan
ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Bunyi pasal 20 Ayat (1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Pembagian Kekuasaan
Secara Horizontal
4. Kekuasaan Yudikatif
atau disebut kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pembagian Kekuasaan
Secara Horizontal
5. Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif
kekuasaan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri.
Pembagian Kekuasaan
Secara Horizontal
6. Kekuasaan
Moneter
Kekuasaan untuk menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan
oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
Pembagian Kekuasaan
Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan
secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu
pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
KD2. Kedudukan dan Fungsi
Kementrian dan Lembaga Kementrian
Indikator Kompetensi:
1. Tugas Kementrian Negara Republik Indonesia
2. Klasifikasi Kementrian
Negara Republik Indonesia
3. Lembaga Pemerintah
Non-Kementrian
Tugas kementrian Negara
Republik Indonesia
1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya,
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis
dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional.
3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya.
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Tanggung
Jawab Kementerian Negara
Urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya
disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan
agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan,
kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan,
energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan
pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha
milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan,
teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan
perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah
tertinggal.
Sumber : Buku Paket Kewarganegaraan Kelas X, Penulis Tolib Dan Nuryadi, Balitbang Kemendikbud 2017
0 Response to "RPP Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum K13"
Post a Comment