RPP Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum K13


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) KEWARGANEGARAAN KELAS X
Memahami Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Oleh Rahim Widodo,S.Pi
Guru Di SMA Negeri 1 Kubu Babussalam


Peserta Didik Saat Mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Tujuan Pembelajaran:

Siswa mampu memahami pembagian kekuasaan negara RI, mengetahui fungsi kementrian dan non kementrian dan memahami nilai-nilai pancasila dalam penyelengaraan pemerintahan

Standar Kompetensi

Memahami Nilai-nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Kompetensi Dasar

1. Sistem pembagian kekuasaan negara republik indonesia
2. Kedudukan dan fungsi kementrian negara republik indonesia dan lembaga pemerintahan non-kementrian
3. Nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan pemerintah


KD 1.Sistem pembagian kekuasaan Negara Republik Indonesia


Indikator Kompetensi
1.1. Macam-macam kekuasaan negara
1.2. Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia
Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah kekampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkan
Macam-Macam Kekuasaan Negara
A. Kekuasaan Menurut Jhon Lucke dan Montesquieu
  1. Kekuasaan Legislatif
                kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2.  Kekuasaan Eksekutif
                kekuasaan untuk melaksanakan undang undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
  1. Kekuasaan Federatif
                kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri
  1. Kekuasaan Yudikatif
                kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan mengadili pelanggaran terhadap undang -undang
                 
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
  1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
                1. kekuasaan Konstitutif
                2. kekuasaan Eksekutif
                3. kekuasaan Legislatif
                4. kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman
                5. kekuasaan Eksaminatif/Inspektif
                6. Kekuasaan Moneter

  1. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah

Pembagian kekuasaan secara horizontal

1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Kekuasaan ini sendiri dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana yang memang telah dipertegas pada Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut berbunyi, "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar".
Pembagian Kekuasaan secara Horizontal

2. Kekuasaan eksekutif
kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bunyi pasal 4 ayat (1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

3.   Kekuasaan legislatif,
Kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Bunyi pasal 20 Ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

4.  Kekuasaan Yudikatif 
atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

5.  Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif
kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

6.   Kekuasaan Moneter
Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.

Peserta Didik Saat Mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

KD2. Kedudukan dan Fungsi Kementrian dan Lembaga Kementrian
Indikator Kompetensi:
1. Tugas Kementrian  Negara Republik Indonesia
2. Klasifikasi Kementrian Negara Republik Indonesia
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementrian
Tugas kementrian Negara Republik Indonesia
1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
 
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Tanggung Jawab Kementerian Negara
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
 

Sumber : Buku Paket Kewarganegaraan Kelas X, Penulis Tolib Dan Nuryadi, Balitbang Kemendikbud 2017

0 Response to "RPP Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum K13"

Post a Comment