87 SOAL BESERTA JAWABAN KEWARGANEGARAAN KELAS X
SETIAP ORANG BERHAK
ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN DANKEPASTIAN HUKUM YANG ADIL SERTA PERLAKUANYANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN DANKEPASTIAN HUKUM YANG ADIL SERTA PERLAKUANYANG SAMA DI HADAPAN HUKUM
INTEGRASI NASIONAL SECARA POLITIS
PENYATUAN BERBAGAI KELOMPOK
BUDAYA DAN SOSIAL DALAM KESATUAN WILAYAH NASIONAL YANG MEMBENTUK
SUATU IDENTITAS NASIONAL.
BUDAYA DAN SOSIAL DALAM KESATUAN WILAYAH NASIONAL YANG MEMBENTUK
SUATU IDENTITAS NASIONAL.
INTEGRASI NASIONAL SECARA
ANTROPOLOGIS
PROSES PENYESUAIAN DI
ANTARA UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN YANG BERBEDA SEHINGGA MENCAPAI SUATU KESERASIAN FUNGSI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT.
ANTARA UNSUR-UNSUR KEBUDAYAAN YANG BERBEDA SEHINGGA MENCAPAI SUATU KESERASIAN FUNGSI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT.
PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 PASAL 9
AYAT 1 TENTANG PERTAHANAN NEGARA
SIKAP DAN PERILAKU WARGA NEGARA
YANG DIJIWAI OLEH KECINTAANNYA KEPADA
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN
2002 PASAL 1 AYAT 1 TENTANG PERTAHANAN NEGARA
PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
ADALAH SEGALA USAHA UNTUK MEMPERTAHANKAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH NKRI, DAN KESELAMATAN BANGSA DARI ANCAMAN DAN GANGGUAN TERHADAP KEUTUHAN BANGSA DAN NEGARA TANTANGAN
ADALAH SEGALA USAHA UNTUK MEMPERTAHANKAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH NKRI, DAN KESELAMATAN BANGSA DARI ANCAMAN DAN GANGGUAN TERHADAP KEUTUHAN BANGSA DAN NEGARA TANTANGAN
ANCAMAN
USAHA YANG BERSIFAT
MENGUBAH ATAU MEROMBAK KEBIJAKSANAAN YANG DILAKUKAN
SECARA KONSEPSIONAL MELALUI TINDAK KRIMINAL DAN POLITIS
TANTANGAN
HAL ATAU USAHA YANG BERTUJUAN UNTUK MENGGUGAH KEMAMPUAN
HAMBATAN
USAHA YANG BERASAL DARI DIRI
SENDIRI YANG BERSIFAT ATAU BERTUJUAN UNTUK MELEMAHKAN ATAU MENGHALANGI SECARA
TIDAK KONSEPSIONAL.
GANGGUAN
HAL ATAU USAHA YANG BERASAL DARI
LUAR YANG BERSIFAT ATAU BERTUJUAN MELEMAHKAN ATAU MENGHALANGI
SECARA TIDAK KONSEPSIONAL
FREE FIHT
LIBERALISM
SISTEM PERSAINGAN BEBAS YANG SALING
MENGHANCURKAN DAN
DAPAT MENUMBUHKAN EKSPLOITASI MASYARAKAT DAN BANGSA LAIN.
DAPAT MENUMBUHKAN EKSPLOITASI MASYARAKAT DAN BANGSA LAIN.
SISTEM ETATISME
NEGARA BESERTA
APARATUR NEGARA BERSIFAT DOMINAN DAN MEMATIKAN POTENSI
DAN DAYA KREASI UNIT-UNIT EKONOMI DI LUAR SEKTOR NEGARA.
DAN DAYA KREASI UNIT-UNIT EKONOMI DI LUAR SEKTOR NEGARA.
PENJELASAN PASAL 37 AYAT 1 DAN 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
BAHWA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MERUPAKAN PELAJARAN WAJIB YANG DIAJARKAN DI TINGKAT PENDIDIKAN
DASAR, MENENGAH, DAN TINGKAT PENDIDIKAN TINGGI.
PENJELASAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945 PASAL
30 AYAT 2
30 AYAT 2
BAHWA TNI DAN POLRI MERUPAKAN
UNSUR UTAMA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT. PRAJURIT TNI DAN POLRI
MERUPAKAN PELAKSANAAN
DAN KEKUATAN UTAMA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA.
DAN KEKUATAN UTAMA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA.
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN
NEGARA BERSIFAT KERAKYATAN
ORIENTASI PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA
DIABDIKAN OLEH DAN
UNTUK KEPENTINGAN SELURUH RAKYAT.
UNTUK KEPENTINGAN SELURUH RAKYAT.
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN
NEGARA BERSIFAT KESEMESTAAN
SELURUH SUMBER
DAYA NASIONAL DIDAYAGUNAKAN
BAGI UPAYA
PERTAHANAN.
PERTAHANAN.
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN
NEGARA BERSIFAT
KEWILAYAHAN
KEWILAYAHAN
GELAR KEKUATAN
PERTAHANAN DILAKSANAKAN SECARA MENYEBAR DI SELURUH
WILAYAH NKRI, SESUAI DENGAN KONDISI GEOGRAFI SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN
ANCAMAN INTEGRASI DI BIDANG MILITER
PERKEMBANGAN PERSENJATAAN
MILITER DI SETIAP NEGARA TERUS DITINGKATKAN.
BAHKAN ADA NEGARA YANG MEMILIKI SENJATA PEMUSNAH MASSAL YANG BERBAHAN
KIMIA DAN NUKLIR.
BAHKAN ADA NEGARA YANG MEMILIKI SENJATA PEMUSNAH MASSAL YANG BERBAHAN
KIMIA DAN NUKLIR.
ANCAMAN INTEGRASI DIBIDANG NON-MILITER
PENGARUH GAYA HIDUP (LIFESTYLE)
KEBARAT-BARATAN, SUDAH TIDAK MENCINTAI BUDAYA SENDIRI, TIDAK MENGGUNAKAN
PRODUK DALAM NEGERI.
KEBARAT-BARATAN, SUDAH TIDAK MENCINTAI BUDAYA SENDIRI, TIDAK MENGGUNAKAN
PRODUK DALAM NEGERI.
KESADARAN
SIKAP YANG
TUMBUH DARI KEMAUAN DIRI YANG DILANDASI HATI IKHLAS TANPA ADA TEKANAN DARI LUAR.
ANCAMAN
SETIAP USAHA DAN KEGIATAN, BAIK DALAM
NEGERI MAUPUN LUAR
NEGERI YANG DINILAI MEMBAHAYAKAN KEDAULATAN NEGARA, KEUTUHAN
WILAYAH NEGARA, DAN KESELAMATAN SEGENAP BANGSA.
NEGERI YANG DINILAI MEMBAHAYAKAN KEDAULATAN NEGARA, KEUTUHAN
WILAYAH NEGARA, DAN KESELAMATAN SEGENAP BANGSA.
ARCHIPELAGO
NEGARA YANG TERDIRI ATAS BANYAK PULAU DI MANA LAUT, UDARA, DAN DARATAN MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG DIJAMIN OLEH HUKUM LAUT INTERNASIONAL.
NEGARA YANG TERDIRI ATAS BANYAK PULAU DI MANA LAUT, UDARA, DAN DARATAN MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG DIJAMIN OLEH HUKUM LAUT INTERNASIONAL.
BANGSA
KUMPULAN DARI MASYARAKAT YANG
MEMBENTUK NEGARA.
BELA NEGARA
UPAYA
UNTUK SERTA BERPERAN AKTIF DALAM MEMAJUKAN BANGSA DAN
NEGARA, BAIK MELALUI PENDIDIKAN, MORAL, SOSIAL MAUPUN PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN ORANGORANG YANG MENYUSUN BANGSA
TERSEBUT.
TERSEBUT.
CHECKS AND BALLANCES
SISTEM SALINGMENGAWASI DAN MENGIMBANGI.
CIVIL SOCIETY
SUATU
JARINGAN YANG KOMPLEKS DARI LEMBAGA-LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT DI LUAR PEMERINTAHAN NEGARA BEKERJA SECARA
MERDEKA ATAU BERSAMA PEMERINTAHAN YANG DIATUR OLEH HUKUM DAN
MERUPAKAN RANAH
PUBLIK YANG BERANGGOTAKAN
PERSEORANGAN.
PUBLIK YANG BERANGGOTAKAN
PERSEORANGAN.
DEKLARASI
PERNYATAAN RINGKAS DAN
JELAS TENTANG SUATU HAL; KEPUTUSAN
YANG DIBERITAHUKAN SECARA TERANGTERANGAN KEPADA UMUM DAN SECARA RESMI
JELAS TENTANG SUATU HAL; KEPUTUSAN
YANG DIBERITAHUKAN SECARA TERANGTERANGAN KEPADA UMUM DAN SECARA RESMI
DEKRIT PRESIDEN
KEPUTUSAN YANG DIKELUARKAN PRESIDEN/KEPALA NEGARA
ATAS SUATU PERMASALAHAN
YANG SANGAT PENTING, MENDESAK, DAN DARURAT.
YANG SANGAT PENTING, MENDESAK, DAN DARURAT.
DEKONSENTRASI
PELIMPAHAN WEWENANG DARI PEMERINTAH KEPADA DAERAH
OTONOM SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHATAU PERANGKAT PUSAT DI DAERAH
DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN
OTONOM SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHATAU PERANGKAT PUSAT DI DAERAH
DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN
DOKTRIN
PENDAPAT PARA AHLI HUKUM TERKEMUKA
YANG DIJADIKAN DASAR
ATAU ASAS PENTING DALAM HUKUM DAN PENERAPANNYA
ATAU ASAS PENTING DALAM HUKUM DAN PENERAPANNYA
DEMOKRASI PANCASILA
SISTEM DEMOKRASI INDONESIA YANG BERLANDASKAN
PADA NILAI-NILAI
PANCASILA TERUTAMA SILA KEEMPAT,KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH
HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN.
PANCASILA TERUTAMA SILA KEEMPAT,KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH
HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN.
DESENTRALISASI
PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN
KEPADA DAERAH YANG
MENJADI URUSAN RUMAH TANGGANYA
MENJADI URUSAN RUMAH TANGGANYA
DISKRIMINASI
PEMBEDAAN PERLAKUAN TERHADAP
SESAMA WARGA.
DIVISION OF POWER
MEKANISME PEMBAGIAN KEKUASAAN (LEGISLATIF,EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF),
TETAPI
TIDAK DIPISAHKAN. HAL INI MEMBAWA KONSEKUENSI BAHWA DI ANTARA
BAGIAN-BAGIAN ITU DIMUNGKINKAN ADA KOORDINASI ATAU KERJA SAMA.
TIDAK DIPISAHKAN. HAL INI MEMBAWA KONSEKUENSI BAHWA DI ANTARA
BAGIAN-BAGIAN ITU DIMUNGKINKAN ADA KOORDINASI ATAU KERJA SAMA.
EKSTRATERITORIAL
DAERAH YANG MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
DIAKUI
SEBAGAI WILAYAH KEKUASAAN SUATU NEGARA MESKIPUN WILAYAH NEGARA
TERSEBUT LETAKNYA DI NEGARA LAIN.
SEBAGAI WILAYAH KEKUASAAN SUATU NEGARA MESKIPUN WILAYAH NEGARA
TERSEBUT LETAKNYA DI NEGARA LAIN.
EKSTRIMISME
SIKAP KERAS MEMPERTAHANKAN
PENDIRIAN DENGAN BERBAGAI CARA, WALAUPUN
MELANGGAR KETENTUAN-KETENTUAN
DASAR NEGARA.
MELANGGAR KETENTUAN-KETENTUAN
DASAR NEGARA.
GANGGUAN
HAL ATAU USAHA YANG BERASAL
DARI LUAR YANG BERSIFAT
ATAU BERTUJUAN MELEMAHKAN ATAU MENGHALANGI SECARA TIDAK
KONSEPSIONAL (TIDAK TERARAH).
ATAU BERTUJUAN MELEMAHKAN ATAU MENGHALANGI SECARA TIDAK
KONSEPSIONAL (TIDAK TERARAH).
GEOPOLITIK
SEGALA SESUATU YANG BERKAITAN DENGAN KETATANEGARAAN
ATAU KENEGARAAN (PEMERINTAH); SEGALA URUSAN DAN TINDAKAN
MENGENAI PEMERINTAHAN NEGARA ATAU TERHADAP NEGARA LAIN.
ATAU KENEGARAAN (PEMERINTAH); SEGALA URUSAN DAN TINDAKAN
MENGENAI PEMERINTAHAN NEGARA ATAU TERHADAP NEGARA LAIN.
HAMBATAN
SESUATU YANG TIDAK MENYERANG TAPI MEMPENGARUHI
PENCAPAIAN TUJUAN.
PENCAPAIAN TUJUAN.
HEDONISM
PANDANGAN YANG MENGANGGAP KESENANGAN DAN
KENIKMATAN METERI SEBAGAI TUJUAN HIDUP UTAMA.
KENIKMATAN METERI SEBAGAI TUJUAN HIDUP UTAMA.
HUKUM
KETENTUAN ATAU ATURAN YANG
DIBUAT OLEH LEMBAGA YANG
BERWENANG, BERSIFAT MEMAKSA SERTA MEMILIKI SANKSI YANG TEGAS.
BERWENANG, BERSIFAT MEMAKSA SERTA MEMILIKI SANKSI YANG TEGAS.
IDEOLOGY
KUMPULAN KONSEP BERSISTEM YANG
DIJADIKAN ASAS PENDAPAT
YANG MEMBERIKAN ARAH DAN TUJUAN KELANGSUNGAN HIDUP.
YANG MEMBERIKAN ARAH DAN TUJUAN KELANGSUNGAN HIDUP.
INSTRUMENT
ALAT UNTUK MENGUMPULKAN ATAU
MELAKSANAKAN SUATU KONSEP.
INTEGRASI
KESELURUHAN PROSES PENYESUAIAN
DI ANTARA UNSURUNSUR YANG SALING BERBEDA DALAM
KEHIDUPAN MASYARAKAT SEHINGGA MENGHASILKAN POLA KEHIDUPAN
MASYARAKAT YANG MEMILKI KESERASIAN FUNGSI.
KEHIDUPAN MASYARAKAT SEHINGGA MENGHASILKAN POLA KEHIDUPAN
MASYARAKAT YANG MEMILKI KESERASIAN FUNGSI.
INDIVIDU
MANUSIA SEBAGAI SUATU KESATUAN YANG TIDAK BISA DIPISAHKAN.
INDIVIDUALISME
FAHAM YANG MENGANGGAP DIRI SENDIRI LEBIH
PENTING DARIPADA ORANG LAIN.
PENTING DARIPADA ORANG LAIN.
INTEGRASI NASIONAL
USAHA DAN PROSES MEMPERSATUKAN
PERBEDAANPERBEDAAN YANG ADA PADA SUATU NEGARA SEHINGGA TERCIPTANYA KESERASIAN
DAN KESELARASAN SECARA NASIONAL.
JUDICIAL REVIEW
PROSES UJI MATERI SUATU PERATURAN
TERHADAP PERATURAN
YANG TINGKATANNYA LEBIH TINGGI.
YANG TINGKATANNYA LEBIH TINGGI.
KAPITALISME
SISTEM DAN PAHAM EKONOMI
YANG MODALNYA
BERSUMBER DARI MODAL PRIBADI ATAU MODAL PERUSAHAAN SWASTA DENGAN
CIRI PERSAINGAN DALAM PASAR BEBAS (FREE FIHT LIBERALISM).
BERSUMBER DARI MODAL PRIBADI ATAU MODAL PERUSAHAAN SWASTA DENGAN
CIRI PERSAINGAN DALAM PASAR BEBAS (FREE FIHT LIBERALISM).
MEDEBEWIND
TUGAS PEMBANTUAN ATAU KEIKUTSERTAAN PEMERINTAH DAERAH
UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAH YANG KEWENANGANNYA
LEBIH LUAS DAN LEBIH TINGGI DI DAERAH.
UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAH YANG KEWENANGANNYA
LEBIH LUAS DAN LEBIH TINGGI DI DAERAH.
KABINET
BADAN ATAU DEWAN PEMERINTAHAN
YANG TERDIRI ATAS
KEPALA PEMERINTAHAN BERSAMA PARA MENTERI.
KEPALA PEMERINTAHAN BERSAMA PARA MENTERI.
KEBUDAYAAN
SEMUA HASIL KARYA, RASA DAN CIPTA
MANUSIA.
KEDAULATAN
SUATU HAK EKSKLUSI FUNTUK
MENGUASAI SUATU WILAYAH
PEMERINTAHAN, MASYARAKAT, ATAU ATAS DIRI SENDIRI.
PEMERINTAHAN, MASYARAKAT, ATAU ATAS DIRI SENDIRI.
KESADARAN
KONDISI MENTAL MENYADARI BAHWA KITA
BERBEDA DENGAN YANG
LAIN ATAU SIKAP MAWAS DIRI SEHINGGA DAPAT MEMBEDAKAN BAIK ATAU
BURUK, BENAR ATAU SALAH, LAYAK ATAU TIDAK LAYAK, PATUT ATAU TIDAK PATUT
DALAM BERKATA DAN BERPERILAKU.
LAIN ATAU SIKAP MAWAS DIRI SEHINGGA DAPAT MEMBEDAKAN BAIK ATAU
BURUK, BENAR ATAU SALAH, LAYAK ATAU TIDAK LAYAK, PATUT ATAU TIDAK PATUT
DALAM BERKATA DAN BERPERILAKU.
KESADARAN POLITIK
KEINSYAFAN DARI SETIAP
WARGA NEGARA AKAN URGENSI
URUSAN KENEGARAAN DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA.
URUSAN KENEGARAAN DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA.
KESATUAN
BENTUK NEGARA YANG SIFATNYA TUNGGAL DAN TIDAK TERSUSUN
DARI
BEBERAPA NEGARA YANG MEMILIKI KEDAULATAN TIDAK TERBAGI, DAN
KEWENANGANNYA BERADA PADA PEMERINTAH PUSAT.
BEBERAPA NEGARA YANG MEMILIKI KEDAULATAN TIDAK TERBAGI, DAN
KEWENANGANNYA BERADA PADA PEMERINTAH PUSAT.
KEWAJIBAN
KONSTITUSIONAL
KEWAJIBAN DASAR
WARGA NEGARA YANG SECARA
TEGAS DIATUR DALAM KONSTITUSI/ UNDANG-UNDANG DASAR.
TEGAS DIATUR DALAM KONSTITUSI/ UNDANG-UNDANG DASAR.
KEKUASAAN
KEMAMPUAN MEMENGARUHI PIHAK LAIN UNTUK BERPIKIR DAN BERPERILAKU
SESUAI DENGAN KEHENDAK YANG MEMENGARUHI.
KONSTITUSI
HUKUM DASAR YANG MENETAPKAN
DAN MENGATUR PEMERINTAHAN.
MERITOKRASI
BENTUK PEMERINTAHAN YANG ADIL
YANG MEMBERIKAN
TEMPAT KEPADA MEREKA YANG BERPRESTASI UNTUK DUDUK SEBAGAI PEMIMPIN.
TEMPAT KEPADA MEREKA YANG BERPRESTASI UNTUK DUDUK SEBAGAI PEMIMPIN.
MONARKI
BENTUK PEMERINTAHAN DI MANA
KEKUASAAN BERADA DI
TANGAN RAJA (BENTUK PEMERINTAHAN KERAJAAN).
TANGAN RAJA (BENTUK PEMERINTAHAN KERAJAAN).
NEGARA
SUATU ORGANISASI KEMANUSIAN ATAU
KUMPULAN MANUSIA-MANUSIA
YANG BERADA DI BAWAH SUATU PEMERINTAHAN YANG SAMA.
YANG BERADA DI BAWAH SUATU PEMERINTAHAN YANG SAMA.
NEGARA SERIKAT
MERUPAKAN NEGARA YANG
TERDIRI DARI BEBERAPA NEGARA
BAGIAN DENGAN SATU PEMERINTAH PUSAT YANG MEMILIKI KEDAULATAN
BAGIAN DENGAN SATU PEMERINTAH PUSAT YANG MEMILIKI KEDAULATAN
NORMA
ATURAN YANG MENJADI PEDOMAN SETIAP
ORANG YANG MELIPUTI SEGALA
MACAM PERATURAN YANG TERDAPAT DALAM PERUNDANG-UNDANGAN.
MACAM PERATURAN YANG TERDAPAT DALAM PERUNDANG-UNDANGAN.
OTONOMI
DAERAH
HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM
UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN
KEPENTINGAN MASYARAKAT SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN.
UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN
KEPENTINGAN MASYARAKAT SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN.
PARLEMENTER
SISTEM PEMERINTAHAN YANG
SEBAGAI KEPALA NEGARANYA
ADALAH PRESIDEN/RAJA/RATU/SULTAN DAN KEPALA PEMERINTAHANNYA
DIJALANKAN OLEH PERDANA MENTERI
ADALAH PRESIDEN/RAJA/RATU/SULTAN DAN KEPALA PEMERINTAHANNYA
DIJALANKAN OLEH PERDANA MENTERI
PARTISIPASI
SUATU KETERLIBATAN MENTAL DAN EMOSI
SESEORANG KEPADA
PENCAPAIAN TUJUAN DAN IKUT BERTANGGUNG JAWAB DI DALAMNYA.
PENCAPAIAN TUJUAN DAN IKUT BERTANGGUNG JAWAB DI DALAMNYA.
PARTISIPASI POLITIK
KETERLIBATAN WARGA DALAM
SEGALA TAHAPAN KEBIJAKAN,
MULAI DARI SEJAK PEMBUATAN KEPUTUSAN SAMPAI DENGAN
PENILAIAN KEPUTUSAN, TERMASUK JUGA PELUANG UNTUK IKUT SERTA DALAM PELAKSANAAN KEPUTUSAN.
MULAI DARI SEJAK PEMBUATAN KEPUTUSAN SAMPAI DENGAN
PENILAIAN KEPUTUSAN, TERMASUK JUGA PELUANG UNTUK IKUT SERTA DALAM PELAKSANAAN KEPUTUSAN.
. PEMILU
PELAKSANAAN PEMILIHAN UNTUK MEMILIH
WAKIL-WAKIL RAKYAT DALAM
NEGARA DEMOKRASI.
NEGARA DEMOKRASI.
PENGADILAN
TEMPAT UNTUK MENGADILI PERKARA
ATAU TEMPAT UNTUK
MELAKSANAKAN PROSES PERADILAN GUNA MENEGAKKAN HUKUM.
MELAKSANAKAN PROSES PERADILAN GUNA MENEGAKKAN HUKUM.
POLITIK STRATEGI
SIASAT; BERBAGAI MACAM KEGIATAN DALAM SUATU
SISTEM POLITIK/NEGARA YANG MENYANGKUT KEMASLAHATAN HIDUP
SELURUH WARGA NEGARA.
SISTEM POLITIK/NEGARA YANG MENYANGKUT KEMASLAHATAN HIDUP
SELURUH WARGA NEGARA.
PRESIDENSIAL
SISTEM PEMERINTAHAN DI MANA PRESIDEN SEBAGAI KEPALA
NEGARA SEKALIGUS KEPALA
PEMERINTAHAN.
PEMERINTAHAN.
RATIFIASI
PENGESAHAN PERJANJIAN NTERNASIONAL.
RAKYAT
KUMPULAN MANUSIA YANG DIPERSATUKAN OLEH RASA PERSAMAAN
DAN BERSAMA-SAMA MENDIAMI SUATU WILAYAH NEGARA.
DAN BERSAMA-SAMA MENDIAMI SUATU WILAYAH NEGARA.
REPUBLIC
BENTUK PEMERINTAHAN YANG DIPIMPIN
OLEH PRESIDEN
REHABILITASI
PEMULIHAN NAMA BAIK ATAU KEHORMATAN SESEORANG
YANG TELAH DITUDUH SECARA TIDAK MENDASAR ATAU DILANGGAR KEHORMATANNYA.
YANG TELAH DITUDUH SECARA TIDAK MENDASAR ATAU DILANGGAR KEHORMATANNYA.
SABOTASE
MENGHALANGI PROSEDUR DAN MERUSAK
KELANCARAN KERJA
SANKSI
TINDAKAN YANG DIKENAKAN KEPADA
PARA PELAKU PELANGGARAN HUKUM.
SEPARATION POWER
SISTEM PEMISAHAN KEKUASAAN,
YAITU SUATU PRINSIP NORMATIF BAHWA KEKUASAANKEKUASAAN ITU SEBAIKNYA TIDAK DISERAHKAN
KEPADA ORANG
YANG SAMA, UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN OLEH PIHAK YANG BERKUASA.
YANG SAMA, UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN OLEH PIHAK YANG BERKUASA.
SISTEM
SUATU KESATUAN YANG TERDIRI KOMPONEN
ATAU ELEMEN YANG
DIHUBUNGKAN BERSAMA UNTUK MEMUDAHKAN ALIRAN INFORMASI,
MATERI, ATAU ENERGI UNTUK MENCAPAI SUATU TUJUAN.
DIHUBUNGKAN BERSAMA UNTUK MEMUDAHKAN ALIRAN INFORMASI,
MATERI, ATAU ENERGI UNTUK MENCAPAI SUATU TUJUAN.
SOVEREIGN
KEKUASAAN NEGARA ATAU PEMERINTAH YANG BERLAKUSEPENUHNYA SEBAGAI
KEDAULATAN.
SPIONASE
PENYELIDIKAN SECARA RAHASIA TERHADAP
DATA KEMILITERAN DAN
DATA EKONOMI SERTA DATA POLITIK NEGARA LAIN; SEGALA SESUATU YANG
BERHUBUNGAN DENGAN TINDAKAN MEMATA-MATAI PIHAK LAIN
DATA EKONOMI SERTA DATA POLITIK NEGARA LAIN; SEGALA SESUATU YANG
BERHUBUNGAN DENGAN TINDAKAN MEMATA-MATAI PIHAK LAIN
STRATEGI NASIONAL
PENGETAHUAN TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN
NASIONAL (KEKUATAN MILITER DAN NONMILITER) UNTUK MENCAPAI TUJUAN NASIONAL.
NASIONAL (KEKUATAN MILITER DAN NONMILITER) UNTUK MENCAPAI TUJUAN NASIONAL.
TANTANGAN
SESUATU YANG TIDAK MEMBAHAYAKAN
BERSIFAT PASIF, TAPI HARUS DIWASPADAI UNTUK MENJAGA KESTABILAN.
WAWASAN NUSANTARA
CARA PANDANG DAN SIKAP BANGSA INDONESIA MENGENAI
DIRI DAN BENTUK
GEOGRAFINYA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945.
GEOGRAFINYA BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945.
YURISPRUDENSI
KEPUTUSAN HAKIM TERDAHULU TERHADAP SUATU PERKARA
YANG TIDAK DIATUR OLEH UNDANGUNDANG DAN DIJADIKAN PEDOMAN
OLEH HAKIM LAINNYA DALAMMEMUTUSKAN PERKARA SERUPA.
YANG TIDAK DIATUR OLEH UNDANGUNDANG DAN DIJADIKAN PEDOMAN
OLEH HAKIM LAINNYA DALAMMEMUTUSKAN PERKARA SERUPA.
NEGARA
SUATU ORGANISASI YANG TERDIRI DARI
SEKELOMPOK ATAU BEBERAPA KELOMPOK MANUSIA YANG BERSAMA-SAMA MENDIAMI SATU WILAYAH
TERTENTU DAN MENGAKUI ADANYA SATU PEMERINTAHAN
PERANAN SISWA DALAM MENDUKUNG
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
MENDUKUNG PERSATUAN BANGSA. BERKEMANUSIAAN
YANG ADIL DAN BERADAB.
MENDUKUNG KERAKYATAN YANG MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BERSAMA DI
ATAS KEPENTINGAN INDIVIDU ATAU GOLONGAN.
MENDUKUNG KERAKYATAN YANG MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BERSAMA DI
ATAS KEPENTINGAN INDIVIDU ATAU GOLONGAN.
0 Response to "87 SOAL BESERTA JAWABAN KEWARGANEGARAAN KELAS X "
Post a Comment