90 SOAL DAN JAWABAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
90 SOAL DAN JAWABAN KEWARGANEGARAAN
CREATED BY RAHIM WIDODO
GURU SMA NEGERI 1 KUBU BABUSSALAM-ROKAN HILIR
PENGERTIAN KEKUASAAN
KEMAMPUAN SESEORANG UNTUK
MEMENGARUHI ORANG LAIN SUPAYA MELAKUKAN TINDAKANTINDAKAN YANG DIKEHENDAKI ATAU
DIPERINTAHKANNYA
KEKUASAAN YUDIKATIF
KEKUASAAN UNTUK MEMPERTAHANKAN
UNDANGUNDANG, TERMASUK KEKUASAAN UNTUK MENGADILI SETIAP PELANGGARAN TERHADAP
UNDANGUNDANG.
KEKUASAAN HORIZONTAL
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
DILAKUKAN PADA TINGKATAN
PEMERINTAHAN PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH. PEMBAGIAN KEKUASAAN
PADA TINGKATAN PEMERINTAHAN PUSAT BERLANGSUNG ANTARA LEMBAGALEMBAGA NEGARA YANG SEDERAJAT
PEMERINTAHAN PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH. PEMBAGIAN KEKUASAAN
PADA TINGKATAN PEMERINTAHAN PUSAT BERLANGSUNG ANTARA LEMBAGALEMBAGA NEGARA YANG SEDERAJAT
KEKUASAAN KONSTITUTIF
KEKUASAAN UNTUK MENGUBAH DAN
MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DASAR. KEKUASAAN INI DIJALANKAN OLEH MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
KEKUASAAN EKSEKUTIF
KEKUASAAN UNTUK MENJALANKAN
UNDANGUNDANG DAN PENYELENGGRAAN PEMERINTAHAN NEGARA. KEKUASAAN INI DIPEGANG
OLEH PRESIDEN
KEKUASAAN LEGISLATIF
KEKUASAAN UNTUK MEMBENTUK
UNDANGUNDANG. KEKUASAAN INI DIPEGANG OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
KEKUASAAN
YUDIKATIF/KEHAKIMAN
KEKUASAAN UNTUK MENYELENGGARAKAN
PERADILAN GUNA MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN. KEKUASAAN INI DIPEGANG OLEH
MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI
KEKUASAAN
EKSAMINATIF/INSPEKTIF
KEKUASAAN YANG BERHUBUNGAN
DENGAN PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN ATAS PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB TENTANG
KEUANGAN NEGARA. KEKUASAAN INI DIJALANKAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KEKUASAAN MONETER
KEKUASAAN UNTUK MENETAPKAN DAN
MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER, MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM
PEMBAYARAN, SERTA MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH. KEKUASAAN INI DIJALANKAN
OLEH BANK INDONESIA SELAKU BANK SENTRAL DI INDONESIA
PEMBAGIAN KEKUASAAN
SECARA VERTIKAL
MERUPAKAN PEMBAGIAN KEKUASAAN
BERDASARKAN TINGKATANNYA, YAITU PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA BEBERAPA TINGKATAN
PEMERINTAHAN
KEWENANGAN PRESIDEN
SEBAGAI KEPALA NEGARA
MENYATAKAN PERANG, MEMBUAT
PERDAMAIAN DAN PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN DENGAN PERSETUJUAN DPR (PASAL 11
AYAT 1).
KEWENANGAN PRESIDEN
SEBAGAI KEPALA PEMEINTAHAN
MEMBENTUK SUATU DEWAN
PERTIMBANGAN YANG BERTUGAS MEMBERIKAN NASIHAT DAN PERTIMBANGAN KEPADA PRESIDEN
(PASAL 16).
BUNYI PASAL 17 UUD
1945
(1) PRESIDEN DIBANTU OLEH
MENTERI-MENTERI NEGARA.
(2) MENTERI-MENTERI ITU DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PRESIDEN.
(3) SETIAP MENTERI MEMBIDANGI URUSAN TERTENTU DALAM PEMERINTAHAN.
(4) PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KEMENTERIAN NEGARA
DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG.
(2) MENTERI-MENTERI ITU DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PRESIDEN.
(3) SETIAP MENTERI MEMBIDANGI URUSAN TERTENTU DALAM PEMERINTAHAN.
(4) PEMBENTUKAN, PENGUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KEMENTERIAN NEGARA
DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG.
BADAN NARKOTIKA
NASIONAL
MERUPAKAN SALAH SATU LEMBAGA
NEGARA NON KEMENTERIAN YANG TUGASNYA, YAITU DI BIDANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN
PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN BAHAN ADIKTI
LAINNYA.
SISTEM NILAI
KONSEP ATAU GAGASAN YANG
MENYELURUH MENGENAI SESUATU YANG HIDUP DALAM PIKIRAN SESEORANG ATAU SEBAGIAN
BESAR ANGGOTA MASYARAKAT TENTANG APA YANG DIPANDANG BAIK
DIMENSI SPIRITUAL
PANCASILA
BAHWA PANCASILA MENGANDUNG
NILAI-NILAI KEIMANAN DAN KETAKWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SEBAGAI LANDASAN
KESELURUHAN NILAI DALAM FALSAFAH NEGARA
DIMENSI KULTURAL
PANCASILA
BAHWA PANCASILA MERUPAKAN
LANDASAN FALSAFAH NEGARA, PANDANGAN HIDUP BERNEGARA, DAN SEBAGAI DASAR NEGARA.
DIMENSI INSTITUSIONAL
PANCASILA
BAHWA PANCASILA HARUS SEBAGAI
LANDASAN UTAMA UNTUK MENCAPAI CITA-CITA, TUJUAN BERNEGARA, DAN DALAM
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN.
NILAI SILA KETUHANAN
YANG MAHA ESA
1.
PENGAKUAN ADANYA CAUSA PRIMA (SEBAB
PERTAMA) YAITU TUHAN YANG
MAHA ESA.
MAHA ESA.
2.
MENJAMIN PENDUDUK UNTUK MEMELUK
AGAMA MASING-MASING DAN
BERIBADAH MENURUT AGAMANYA.
BERIBADAH MENURUT AGAMANYA.
3.
ATHEISME DILARANG HIDUP DAN
BERKEMBANG DI INDONESIA.
NILAI SILA KEMANUSIAAN
YANG ADIL DAN BERADAB
1) MENEMPATKAN MANUSIA SESUAI
DENGAN HAKIKATNYA SEBAGAI MAKHLUK
TUHAN KARENA MANUSIA MEMPUNYAI SIFAT UNIVERSAL.
2) MENJUNJUNG TINGGI KEMERDEKAAN SEBAGAI HAK SEGALA BANGSA, HAL INI
JUGA BERSIFAT UNIVERSAL.
TUHAN KARENA MANUSIA MEMPUNYAI SIFAT UNIVERSAL.
2) MENJUNJUNG TINGGI KEMERDEKAAN SEBAGAI HAK SEGALA BANGSA, HAL INI
JUGA BERSIFAT UNIVERSAL.
NILAI SILA PERSATUAN
INDONESIA
1) NASIONALISME.
2) CINTA BANGSA DAN TANAH AIR.
3) MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
4) MENGHILANGKAN PENONJOLAN KEKUATAN ATAU KEKUASAAN, KETURUNAN DAN
PERBEDAAN WARNA KULIT.
5) MENUMBUHKAN RASA SENASIB DAN SEPENANGGULANGAN.
2) CINTA BANGSA DAN TANAH AIR.
3) MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
4) MENGHILANGKAN PENONJOLAN KEKUATAN ATAU KEKUASAAN, KETURUNAN DAN
PERBEDAAN WARNA KULIT.
5) MENUMBUHKAN RASA SENASIB DAN SEPENANGGULANGAN.
NILAI SILA KERAKYATAN
YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
1) HAKIKAT SILA INI ADALAH DEMOKRASI. DEMOKRASI DALAM ARTI UMUM, YAITU
PEMERINTAHAN DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT, DAN UNTUK RAKYAT.
2) PERMUSYAWARATAN, ARTINYA MENGUSAHAKAN PUTUSAN BERSAMA SECARA
BULAT, BARU SESUDAH ITU DIADAKAN TINDAKAN BERSAMA.
NILAI SILA KEADILAN
SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1) KEMAKMURAN YANG MERATA BAGI
SELURUH RAKYAT DALAM ARTI DINAMIS DAN
BERKELANJUTAN.
2) SELURUH KEKAYAAN ALAM DAN SEBAGAINYA DIPERGUNAKAN BAGI
KEBAHAGIAAN BERSAMA MENURUT POTENSI MASING-MASING.
BERKELANJUTAN.
2) SELURUH KEKAYAAN ALAM DAN SEBAGAINYA DIPERGUNAKAN BAGI
KEBAHAGIAAN BERSAMA MENURUT POTENSI MASING-MASING.
BUNYI PASAL 10 UUD 1945
PRESIDEN MEMEGANG
KEKUASAAN YANG TERTINGGI ATAS ANGKATAN DARAT,
ANGKATAN LAUT, DAN ANGKATAN
UDARA
UDARA
BUNYI PASAL 11 AYAT 1 UUD 1945
PRESIDEN MENYATAKAN
PERANG, MEMBUAT PERDAMAIAN DAN PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN DENGAN
PERSETUJUAN DPR
PERSETUJUAN DPR
BUNYI PASAL 14 AYAT 1 UUD 1945
PRESIDEN MEMBERI
GRASI, REHABILITASI DENGAN MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG
BUNYI PASAL 14 AYAT 2 UUD 1945
PRESIDEN MEMBERI AMNESTI DAN ABOLISI DENGAN MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN DPR
BUNYI PASAL 15 UUD 1945
PRESIDEN MEMBERI AMNESTI DAN ABOLISI DENGAN MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN DPR
BUNYI PASAL 15 UUD 1945
PRESIDEN MEMBERI GELAR, TANDA JASA, DAN LAIN-LAIN
TANDA KEHORMATAN YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG
KEMENTERIAN NOMENKLATUR
1. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
2. KEMENTERIAN LUAR NEGERI
3. KEMENTERIAN PERTAHANAN
BUNYI PASAL 25 A
UUD 1945
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ADALAH
SEBUAH NEGARA KEPULAUAN YANG BERCIRI NUSANTARA DENGAN WILAYAH YANG BATAS-BATAS
DAN HAK-HAKNYA DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG.
ZONA LAUT
TERITORIAL
JALUR LAUT YANG BERJARAK 12 MIL LAUT DARI
GARIS DASAR KE LAUT LEPAS
GARIS DASAR
GARIS KHAYAL YANG MENGHUBUNGKAN TITIK-TITIK
DARI UJUNG-UJUNG PULAU
ZONA LANDAS
KONTINENTAL
DASAR LAUT YANG SECARA GEOLOGIS MAUPUN
MORFOLOGI MERUPAKAN LANJUTAN DARI SEBUAH KONTINEN (BENUA). KEDALAMAN LAUTNYA
KURANG DARI 150 METER.
BATAS-BATAS WILAYAH
INDONESIA DI SEBELAH BARAT
WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
BERBATASAN LANGSUNG DENGAN SAMUDERA HINDIA DAN PERAIRAN NEGARA INDIA.
BATAS-BATAS WILAYAH
INDONESIA DI SEBELAH UTARA
INDONESIA BERBATASAN LANGSUNG DENGAN
MALAYSIA (BAGIAN TIMUR),
TEPATNYA DI SEBELAH UTARA PULAU KALIMANTAN.
TEPATNYA DI SEBELAH UTARA PULAU KALIMANTAN.
BATAS-BATAS WILAYAH
INDONESIA DI SEBELAH TIMUR
WILAYAH INDONESIA BERBATASAN LANGSUNG DENGAN DARATAN PAPUA NUGINI DAN PERAIRAN SAMUDERA PASIFI.
BATAS-BATAS WILAYAH
INDONESIA DI SEBELAH SELATAN
INDONESIA BERBATASAN LANGSUNG DENGAN WILAYAH DARAT TIMOR LESTE, PERAIRAN AUSTRALIA DAN SAMUDERA HINDIA.
PASAL 33 AYAT 2 UUD
1945
CABANG-CABANG PRODUKSI YANG PENTING BAGI
NEGARA DAN YANG MENGUASAI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI OLEH NEGARA.
BUNYI PASAL 33 AYAT 3 UUD 1945
BUMI DAN AIR DAN KEKAYAAN ALAM YANG
TERKANDUNG DI DALAMNYA DIKUASAI OLEH NEGARA DAN DIPERGUNAKAN UNTUK
SEBESAR-BESAR KEMAKMURAN RAKYAT.
PENGERTIAN BUKAN
PENDUDUK
ORANG YANG BERADA DI SUATU WILAYAH SUATU
NEGARA DAN TIDAK BERTUJUAN TINGGAL ATAU MENETAP DI WILAYAH NEGARA TERSEBUT.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN WARGA NEGARA
ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI DAN ORANG
ORANG BANGSA LAIN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI WARGA NEGARA.
BUNYI PASAL 26 AYAT
(2) UUD 1945
PENDUDUK IALAH WARGA NEGARA INDONESIA DAN ORANG ASING YANG BERTEMPAT
TINGGAL DI INDONESIA.
ASAS
KEWARGANEGARAAN
DASAR BERPIKIR DALAM MENENTUKAN MASUK
TIDAKNYA SESEORANG DALAM GOLONGAN WARGA NEGARA DARI SUATU NEGARA TERTENTU.
ASAS IUS SANGUINIS
ASAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
SESEORANG BERDASARKAN KETURUNAN, BUKAN BERDASARKAN NEGARA TEMPAT DILAHIRKAN.
ASAS IUS SOLI SECARA TERBATAS
ASAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN
SESEORANG BERDASARKAN NEGARA TEMPAT KELAHIRAN, YANG DIBERLAKUKAN TERBATAS BAGI
ANAK-ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR UNDANGUNDANG.
ASAS KEWARGANEGARAAN TUNGGAL
ASAS YANG MENENTUKAN SATU KEWARGANEGARAAN
BAGI SETIAP ORANG.
ASAS
KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS
ASAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN GANDA
BAGI ANAK-ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG.
KEWENANGAN MAHKAMAH
KONSTITUSI
MENGADILI PADA TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR, MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA, MEMUTUS PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DAN MEMUTUS HASIL PERSELISIHAN TENTANG PEMILU
KEWENAGAN BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
MERUPAKAN LEMBAGA YANG BEBAS DAN MANDIRI DENGAN TUGAS KHUSUS UNTUK MEMERIKSA PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGERTIAN PARTAI
POLITIK
ORGANISASI POLITIK YANG DIBENTUK OLEH
SEKELOMPOK WARGA NEGARA INDONESIA SECARA SUKARELA ATAS DASAR PERSAMAAN KEHENDAK
DAN CITA-CITA UNTUK MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN ANGGOTA, MASYARAKAT, BANGSA, DAN
NEGARA MELALUI PEMILIHAN UMUM.
BUNYI PASAL 29 AYAT
2 UUD 1945
NEGARA
MENJAMIN KEMERDEKAAN TIAP-TIAP PENDUDUK UNTUK MEMELUK AGAMANYA MASING-MASING
DAN UNTUK BERIBADAT MENURUT AGAMANYA DAN KEPERCAYAANNYA ITU.
MAKLUMAT KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2001
MENGENAI KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN.
DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN.
BUNYI PASAL 25 A
UUD 1945
NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ADALAH SEBUAH NEGARA KEPULAUAN YANG BERCIRI
NUSANTARA DENGAN WILAYAH YANG BATAS-BATAS DAN HAK-HAKNYA DITETAPKAN OLEH
UNDANG-UNDANG.
BUNYI PASAL 27 AYAT
(3) UUD 1945
BAHWA SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA.
BUNYI PASAL 30 AYAT
(1) UUD 1945
TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB
IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN
APATRIDE
SEORANG PENDUDUK YANG SAMA SEKALI TIDAK MEMPUNYAI
KEWARGANEGARAAN. MISALNYA, SEORANG KETURUNAN BANGSA (A) YANG MENGANUT ASAS IUS
SOLI LAHIR DI NEGARA (B )YANG MENGANUT ASAS IUS SANGUINIS.
BIPATRIDE
SEORANG PENDUDUK YANG
MEMPUNYAI DUA MACAM KEWARGANEGARAAN
SEKALIGUS (KEWARGANEGARAAN RANGKAP). MISALNYA, SESEORANG KETURUNAN BANGSA (B )YANG
MENGANUT ASAS IUS SANGUINIS LAHIR DI NEGARA (A )YANG MENGANUT ASAS IUS SOLI.
STELSEL AKTIF
SESEORANG HARUS
MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM TERTENTU SECARA AKTIF UNTUK MENJADI WARGA NEGARA
(NATURALISASI BIASA)
STELSEL PASIF
SESEORANG DENGAN
SENDIRINYA DIANGGAP MENJADI WARGA NEGARA TANPA MELAKUKAN SUATU TINDAKAN HUKUM
TERTENTU (NATURALISASI ISTIMEWA).
HAK OPSI
HAK UNTUK MEMILIH SUATU KEWARGANEGARAAN (DALAM
STELSEL AKTIF)
HAK REPUDIASI
HAK UNTUK MENOLAK
SUATU KEWARGANEGARAAN (STELSEL PASIF)
ASAS IUS SANGUINIS
ASAS YANG MENENTUKAN
KEWARGANEGARAAN SESEORANG BERDASARKAN KETURUNAN, BUKAN BERDASARKAN NEGARA
TEMPAT DILAHIRKAN.
ASAS IUS SOLI SECARA TERBATAS
ASAS YANG MENENTUKAN
KEWARGANEGARAAN SESEORANG BERDASARKAN NEGARA TEMPAT KELAHIRAN, YANG
DIBERLAKUKAN TERBATAS BAGI ANAK-ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR
UNDANGUNDANG.
ASAS KEWARGANEGARAAN TUNGGAL
ASAS YANG MENENTUKAN
SATU KEWARGANEGARAAN BAGI SETIAP ORANG.
ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS
ASAS YANG MENENTUKAN
KEWARGANEGARAAN GANDA BAGI ANAK-ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM
UNDANG-UNDANG.
NATURALISASI BIASA
ORANG ASING YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN TELAH MEMENUHI SYARAT BERUSIA 18 TAHUN, SUDAH BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PALING SINGKAT LIMA TAHUN, SEHAT JASMANI DAN ROHANI,DAPAT BERBAHASA INDONESIA SERTA MENGAKUI DASAR NEGARA PANCASILA
ORANG ASING YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN TELAH MEMENUHI SYARAT BERUSIA 18 TAHUN, SUDAH BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PALING SINGKAT LIMA TAHUN, SEHAT JASMANI DAN ROHANI,DAPAT BERBAHASA INDONESIA SERTA MENGAKUI DASAR NEGARA PANCASILA
NATURALISASI ISTIMEWA
ORANG ASING YANG TELAH BERJASA KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU DENGAN ALASAN KEPENTINGAN NEGARA, SETELAH MEMPEROLEH PERTIMBANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
ORANG ASING YANG TELAH BERJASA KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU DENGAN ALASAN KEPENTINGAN NEGARA, SETELAH MEMPEROLEH PERTIMBANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
PENYEBAB HILANGNYA KEWARGANEGARAAN INDONESIA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN LAIN ATAS KEMAUANNYA SENDIRI, TIDAK MENOLAK ATAU TIDAK MELEPASKAN KEWARGANEGARAAN LAIN, DINYATAKAN HILANG KEWARGANEGARAANNYA OLEH PRESIDEN ATAS KEMAUANNYA SENDIRI, MASUK KE DALAM DINAS TENTARA ASING TANPA DISERTAI IZIN DARI PRESIDEN.
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN LAIN ATAS KEMAUANNYA SENDIRI, TIDAK MENOLAK ATAU TIDAK MELEPASKAN KEWARGANEGARAAN LAIN, DINYATAKAN HILANG KEWARGANEGARAANNYA OLEH PRESIDEN ATAS KEMAUANNYA SENDIRI, MASUK KE DALAM DINAS TENTARA ASING TANPA DISERTAI IZIN DARI PRESIDEN.
MAKNA KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN
BAHWA SETIAP MANUSIA BEBAS MEMILIH, MELAKSANAKAN AJARAN AGAMA MENURUT
KEYAKINAN DAN KEPERCAYAANNYA. SETIAP MANUSIA TIDAK BOLEH DIPAKSA OLEH
SIAPAPUN, BAIK ITU OLEH PEMERINTAH, PEJABAT AGAMA, MASYARAKAT, MAUPUN
ORANG TUA SENDIRI.
BAHWA SETIAP MANUSIA BEBAS MEMILIH, MELAKSANAKAN AJARAN AGAMA MENURUT
KEYAKINAN DAN KEPERCAYAANNYA. SETIAP MANUSIA TIDAK BOLEH DIPAKSA OLEH
SIAPAPUN, BAIK ITU OLEH PEMERINTAH, PEJABAT AGAMA, MASYARAKAT, MAUPUN
ORANG TUA SENDIRI.
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
MERUPAKAN SIKAP
MENTAL UMAT BERAGAMA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEHIDUPAN YANG SERASI DENGAN TIDAK
MEMBEDAKAN PANGKAT, KEDUDUKAN SOSIAL DAN TINGKAT KEKAYAAN.
MAKLUMAT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 34 TAHUN 2004
TUGAS DAN FUNGSI
TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
MAKLUMAT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 2 TAHUN 2002
TUGAS DAN FUNGSI
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
BUNYI PASAL 27 AYAT (3) UUD 1945
BAHWA SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA.
BAHWA SETIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBELAAN NEGARA.
BUNYI PASAL 30 AYAT (1) UUD 1945
TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN
TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN
HAKIKAT KESADARAN BELA NEGARA
MERUPAKAN KESEDIAAN
BERBAKTI PADA NEGARA DAN BERKORBAN DEMI MEMBELA NEGARA.
MAKLUMAT UU NOMOR 3 TAHUN 2002
SEGALA USAHA UNTUK
MEMPERTAHANKAN NEGARA, KEUTUHAN WILAYAH NKRI, DAN KESELAMATAN BANGSADARI
ANCAMAN DAN GANGGUAN TERHADAP KEUTUHAN TERHADAP BANGSA DAN NEGARA.
BUNYI ALINEA PERTAMA PEMBUKAAN UUD 1945
BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA, DAN OLEH SEBAB ITU MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.
BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA, DAN OLEH SEBAB ITU MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN.
CIRI-CIRI SISTEM POLITIK
MEMILIKI TUJUAN,
MEMPUNYAI KOMPONENKOMPONEN, TIAP KOMPONEN MEMILIKI FUNGSI-FUNGSI YANG BERBEDA,
ADANYA INTERAKSI ANTARA KOMPONEN SATU DENGAN YANG LAINNYA, ADANYA MEKANISME
KERJA, ADANYA KEKUASAAN DAN ADANYA
KEBUDAYAAN POLITIK
FUNGSI SISTEM POLITIK
MEMBUAT
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KEBIJAKAN YANG MENGIKAT ALOKASI DARI NILAI-NILAI BAIK YANG
BERSIFAT MATERI MAUPUN NON-MATERI.
CIRI KHAS DARI SISTEM POLITIK
DAYA JANGKAUNYA UNIVERSAL, ADANYA KONTROL YANG BERSIFAT MUTLAK, HAK MEMBUAT KEPUTUSAN -KEPUTUSAN YANG MENGIKAT DAN DITERIMA SECARA SAH, KEPUTUSANNYA BERSIFAT OTORITATIF.
DAYA JANGKAUNYA UNIVERSAL, ADANYA KONTROL YANG BERSIFAT MUTLAK, HAK MEMBUAT KEPUTUSAN -KEPUTUSAN YANG MENGIKAT DAN DITERIMA SECARA SAH, KEPUTUSANNYA BERSIFAT OTORITATIF.
SUPRASTRUKTUR POLITIK
MERUPAKAN GAMBARAN
PEMERINTAH DALAM ARTI LUAS YANG TERDIRI ATAS LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG TUGAS
DAN PERANANNYA DIATUR DALAM KONSTITUSI NEGARA ATAU PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LAINNYA.
INFRASTRUKTUR POLITIK
KELOMPOK-KELOMPOK KEKUATAN POLITIK DALAM MASYARAKAT YANG TURUT BERPARTISIPASI SECARA AKTIF.
KELOMPOK-KELOMPOK KEKUATAN POLITIK DALAM MASYARAKAT YANG TURUT BERPARTISIPASI SECARA AKTIF.
INTEREST GROUP
KELOMPOK YANG
MEMPUNYAI KEPENTINGAN TERHADAP KEBIJAKAN POLITIK NEGARA.
PRESSURE GROUP
KELOMPOK YANG
BERTUJUAN MENGUPAYAKAN ATAU MEMPERJUANGKAN KEPUTUSAN POLITIK YANG BERUPA UNDANG-UNDANG
ATAU KEBIJAKAN PUBLIK YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH SESUAI DENGAN KEPENTINGAN DAN
KEINGINAN KELOMPOK MEREKA.
MEDIA KOMUNIKASI POLITIK
SARANA ATAU ALAT
KOMUNIKASI POLITIK DALAM PROSES PENYAMPAIAN INFORMASI DAN PENDAPAT POLITIK
SECARA TIDAK LANGSUNG, BAIK TERHADAP PEMERINTAH MAUPUN MASYARAKAT PADA UMUMNYA.
PASAL 6 A AYAT (1) UUD 1945 MENGATUR TENTANG
PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN DIPILIH LANGSUNG OLEH RAKYAT DALAM SATU PASANGAN CALON
PASAL 20 AYAT (1) UUD 1945 MENGATUR TENTANG
FUNGSI DPR ADALAH
FUNGSI LEGISLASI, FUNGSI ANGGARAN, DAN FUNGSI PENGAWASAN
PASAL 20 A AYAT (2) UUD 1945 MENGATUR TENTANG
HAK ANGGOTA DPR
ADALAH HAK INTERPELASI, HAK ANGKET DAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT
PASAL 20 A AYAT (3) UUD 1945 MENGTUR TENTANG
HAK ANGGOTA DPR, HAK
MENGAJUKAN PERTANYAAN, HAK MENYAMPAIKAN USUL/ PENDAPAT DAN HAK IMUNITAS
MAHKAMAH AGUNG
MERUPAKAN LEMBAGA
NEGARA YANG MEMEGANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
DI SAMPING SEBUAH MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA
DI SAMPING SEBUAH MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA
KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL
MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG SERTA MENJAGA DAN MENEGAKKAN KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, DAN PERILAKU HAKIM
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
BERHAK MENGAJUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG YANG
BERKAITAN DENGAN OTONOMI DAERAH DAN YANG BERKAITAN DENGAN DAERAH.
Keren gan
ReplyDelete